Administrasi Negara : Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan

"Penjelasan lengkap seputar Administrasi Negara. Mulai dari Pengertian Secara Umum, Menurut Para Ahli, Ilmu dan Hukum Administrasi Negara (Lengkap)"

9 min read

Administrasi Negara
Administrasi Negara : Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan

Administrasi Negara – Saat anda berbicara terkait pekerjaan pada sebuah instansi, kantor, ataupun perusahaan pasti tidak luput dari kata administrasi. Administrasi sendiri berasal dari kata “ad” yang berarti intensif dan “ministrire” yang berarti melayani. Tidak hanya dalam sebuah perusahaan ataupun kantor yang memiliki sistem administrasi. Di dalam sebuah Negara adanya administrasi juga menjadi suatu hal yang sangat penting.

Administrasi Negara ditujukan untuk memahami hubungan antara pemerintah dan masyarakat, meningkatkan respon kebijakan Negara pada berbagai macam kebutuhan sosial, dan melembagakan pada berbagai praktik manajerial sehingga dapat bekerja dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

 

Daftar Isi

Pengertian Administrasi Negara

Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Ciri-Ciri Administrasi Negara

Tujuan Administrasi Negara

Administrasi Negara Sebagai Ilmu Administrasi

Administrasi Negara dalam Islam

Administrasi Negara dalam Konsep Barat (Konsep Publik)

 

Pengertian Administrasi Negara

Administrasi Negara

Administrasi Negara

Pengertian dari administrasi Negara sebenarnya memiliki banyak definisi, yang pada umumnya dapat dibagi dalam dua kategori yaitu, definisi yang hanya melihat administrasi di Negara dalam lingkungan lembaga eksekutif saja. Serta definisi kedua yang melihat bahwa administrasi Negara mencakup segala cabang pemerintahan serta hal lain yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Secara umum administrasi Negara merupakan suatu pengaturan kebijakan pemerintah atau aparatur Negara untuk mencapai tujuan Negara secara efektif dan efisien. Ilmu administrasi ini juga membahas kebijakan publik, administrasi pembangunan tujuan Negara, serta etika yang mengatur penyelenggara Negara.

Administrasi Negara juga dapat diartikan sebagai suatu sistem yang dibuat untuk mengatur proses pengelolaan organisasi yang ada dalam suatu masyarakat untuk dapat berjalan dengan baik. Terdapat tiga elemen penting dalam administrasi tersebut apabila dibahas dalam konteks ilmu sosial yaitu, lembaga eksekutif, yudikatif, serta legislatif.

Pengertian administrasi juga dapat dikelompokkan dalam dua kategori yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas, yaitu:

1. Pengertian Administrasi dalam Arti Sempit

  • Administrasi merupakan suatu tata usaha, meliputi pekerjaan yang berkenaan dengan korespondensi, soal pencatatan atau dokumentasi, kearsipan dan yang lainnya.
  • Administrasi merupakan kegiatan yang meliputi pekerjaan catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan dan yang lainnya dengan memiliki sifat teknis ketata usahaan.

 

2. Pengertian Administrasi dalam Arti Luas

Dalam arti luas administrasi dapat diartikan sebagai berikut:

  • Administrasi merupakan kegiatan manusia yang kooperatif, dengan memiliki 8 unsur yaitu: organisasi, manajemen, komunikasi atau tata hubungan, informasi atau tata usaha, personalia atau kepegawaian, finansial atau keuangan, meteria atau perbekalan, serta humas atau hubungan masyarakat.
  • Administrasi merupakan keseluruhan proses dalam elaksanakan keputusan yang telah disepakati dan diselenggarakan oleh dua orang ataupun lebih guna untuk mencapai tujuan yang sebelumnya telah ditentukan.
  • Administrasi merupakan rangkaian kegiatan usaha dalam menciptakan kerja sama manusia secara masuk akal atau efisien guna untuk memperoleh tujuan tertentu yang sudah ditetapkan.

 

 

Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Administrasi Negara
Administrasi Negara

Untuk lebih memahami apa administrasi di dalam Negara, maka anda dapat merujuk pendapat beberapa ahli terkait pengertian dari administrasi Negara. Berikut merupakan pengertian administrasi tersebut menurut para ahli:

1. Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo

Administrasi Negara menurut Prof Dr. Prajudi Atmosudirjo adalah bantuan penyelenggaraan dari pemerintah, dengan kata lain pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa administrasi ini.

2. George J. Gordon

Administrasi di dalam negara menurut George J. Gordon dapat dirumuskan sebagai keseluruhan proses, baik yang dilakukan perseorangan ataupun organisasi yang berkaitan dengan penerapan ataupun pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, dan peradilan.

3. Dwigh Waldo

Menurut Dwigh Waldo administrasi di dalam Negara dapat dinyatakan dalam dua pengertian yaitu:

  • Administrasi Negara merupakan suatu manajemen dan organisasi dari manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah.
  • Administrasi Negara merupakan suatu seni tentang manajemen yang dapat digunakan untuk mengatur berbagai urusan Negara.

 

4. Edward H. Litchfield

Menurut Edward H. Litcfield, administrasi di dalam Negara merupakan suatu studi terkait bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.

5. Dimocks

Pengertian administrasi Negara menurut Dimock adalah kegiatan Negara dalam melaksanakan kekuasaan atau wewenang politiknya.

6. Priffner dan Preshtus

Menurut Prifftner dan Preshtus, administrasi Negara merupakan suatu proses yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan Negara.

 

Ciri-Ciri Administrasi Negara

Administrasi Negara

Administrasi Negara

1. Administrasi Negara merupakan salah satu kegiatan yang tidak dapat dihindari atau Unavoidable, memiliki titik tekan yang mendasar yaitu dalam hubungannya antara Negara dan masyarakatnya yang bersifat pasti, berbeda dengan hubungan masyarakat dan institusi privat (swasta) yang memiliki sifat sementara (temporary).

2. Untuk menggunakan wewenang serta kekuasaannya, administrasi Negara memiliki sistem monopoli. Di mana Negara memiliki wewenang untuk dapat memaksakan kehendak pada masyarakat guna menciptakan kepatuhan masyarakat kepada hukum. Kekuasaan yang dilakukan untuk melaksanakan paksaan dapat dipahami sebagai coercive power.

Dari hal tersebut, penjelmaan administrasi Negara diwujudkan dalam berbagai lembaga Negara yang ada seperti kepolisian, kejaksaan, dan lain sebagainya.

3. Dalam memberikan pelayanan maupun arahan, administrasi di dalam Negara memiliki prioritas. Alasan mengapa administrasi Negara memiliki prioritas karena administrasi di dalam Negara memiliki tanggung jawa moral guna mensejahterakan masyarakat.

4. Dalam administrasi Negara, terdapat lingkungan masyarakat di dalam Negara yang meliputi batasan teritorial suatu Negara. Sehingga dapat dikatakan bahwa administrasi di dalam Negara memiliki ukuran yang tidak terbatas.

5. Merupakan institusi publik guna memberikan layanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk mencapai peningkatan kualitas hidup tatanan Negara. Akan tetapi kualitas pelaksanaan administrasi Negara sangat sulit untuk diukur karena begitu kompleks, multitafsir, serta bersifat politis.

6. Management teratas dalam administrasi Negara bersifat politis. Birokrasi dalam administrasi Negara merupakan organisasi masyarakat yang di kepalai oleh pejabat pilihan masyarakat yang memiliki sifat non karier serta menjabat dalam periode tertentu.

Apabila definisi tersebut dikaji secara seksama, maka akan diperoleh beberapa pokok pikiran seperti:

  1. Administrasi di dalam Negara merupakan kegiatan yang bersifat penyelenggaraan
  2. Administrasi Negara mengatur kerja sama antar bangsa
  3. Administrasi di dalam Negara diselenggarakan untuk kepentingan umum
  4. Administrasi Negara diselenggarakan untuk aparatur pemerintah dari suatu Negara.

 

Tujuan Administrasi Negara

Administrasi Negara

Administrasi Negara

Untuk suatu Negara yang demokrasi, administrasi Negara memiliki tujuan untuk mencapai tujuan Negara yang sesuai dengan keinginan rakyatnya. Seperti keamanan, kesejahteraan, ketertiban, keadilan, sehingga masyarakat akan menjadi lebih baik.

Dengan demikian, pelaksanaan administrasi di dalam Negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Supaya tujuan tersebut dapat tercapai, maka harus terdapat beberapa hal seperti:

  1. Social Participation, merupakan tindakan nyata masyarakat dengan cara ikut serta dalam administrasi Negara.
  2. Social Responsibility, merupakan pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh pelaksana administrasi di dalam Negara pada masyarakat.
  3. Social Support, merupakan dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada pelaksanaan administrasi di dalam Negara.
  4. Social Control, merupakan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada kegiatan administrasi di dalam Negara.

Untuk mewujudkan tujuan Negara dan keinginan rakyat, para pelaksana harus melakukannya secara demokratis, ini disebut juga dengan democtratic administration atau open management.

 

Administrasi Negara Sebagai Ilmu Administrasi

Administrasi Negara

Administrasi Negara

Salah satu paradigma dalam administrasi Negara yaitu administrasi Negara sebagai ilmu administrasi, ini diungkapkan pada tahun 1956-1970. Administrasi di dalam Negara tidak memiliki identitas serta keunikan dalam membatasi beberapa konsep yang lebih besar, ini merupakan suatu kebenaran mengenai administrasi di Negara.

Walaupun tidak terdapat prinsip-prinsip yang universal dalam ilmu administrasi, James D Thomson dalam Organization in Action th 1967 memberikan alasan kuat untuk memilih ilmu administrasi sebagai paradigma administrasi niaga. Ini berarti semua organisasi serta metodologi manajerial pada dasarnya mempunyai pola tersendiri, karakteristik tertentu, serta kelemahan-kelemahan yang beragam.

Prinsip terkait management yang pernah terkenal dikembangkan secara ilmiah dan mendalam dalam paradigma ini. Akan tetapi tetap pada fokus yaitu pelaku organisasi, analisis manajemen, serta yang lainnya. keseluruhan fokus tersebut tidak hanya di posisikan dalam ekonomi, akan tetapi juga di fokuskan dalam administrasi Negara, sehingga lokusnya kurang jelas.

Terkait dengan masalah-masalah kenegaraan, pemerintah serta politik, sehubungan dengan semakin meningkatnya segi saling keterkaitan dalam teknologi. Kebingungan terhadap istilah Negara dalam bidang administrasi Negara memang dapat dimengerti karena organisasi managerial semakin banyak.

Kata Negara dalam administrasi Negara tidak dapat diartikan dalam makna institusi, akan tetapi dapat diartikan sebagai makna filosofis, etika, dan normatif, mengenai hal tersebut pula para ahli administrasi ini mulai dapat menerima kata Negara dalam administrasi ini. Dengan kata lain bahwa kata Negara memiliki arti segala sesuatu yang memengaruhi kepentingan umum.

Untuk meredam permasalahan lokus, paradigma ilmu administrasi Negara tidak memiliki peran apapun. Hal demikian tercermin dalam ketegangan diantara Negara dan swasta, kepentingan umum serta motif keuntungan. Ilmu administrasi Negara ternyata dapat diterapkan dalam keperluan apapun termasuk apa saja yang paling immoral sekalipun.

Konsep terkait penerapan serta penentuan dalam kepentingan umum memberikan tonggak pembatas antara administrasi di dalam Negara dengan sebuah lokus untuk bidang studi ini, namun hal tersebut tidak akan banyak. Ini berarti apabila setiap perhatian dalam setiap konteks ilmu administrasi, misalnya fokus teori organisasi ataupun teori management akan lebih condong pada ilmu politik.

Para ahli mulai berfikir secara filosofis terkait pengertian yang sesungguhnya pada kata Negara dari administrasi di dalam Negara, hal ini disebabkan oleh paradigma administrasi di dalam Negara sebagai ilmu administrasi menyingkirkan banyak pertimbangan nilai kecuali pada nilai efisiensi ekonomi.

 

Administrasi Negara dalam Islam

Administrasi Negara

Administrasi Negara

Sebelum membahas lebih jauh terkait administrasi islam, alangkah lebih baik apabila anda mengerti administrasi secara umum terlebih dahulu seperti apa yang sudah dijelaskan di atas. Hal ini dikarenakan administrasi secara teoritis memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur.

Administrasi di Negara memiliki arti yang lebih menunjang yaitu sebagai aparatur Negara, sebagai fungsi serta aktivitas dalam Negara, dan sebagai proses teknis penyelenggara UU.

Dengan demikian, maka akan diperoleh gambaran umum terkait administrasi. Di dalam islam juga demikian, adanya administrasi terkait dengan yang disebut sebagai Diwan. Ini sebenarnya memiliki alur yang sama dengan pengertian administrasi Negara yaitu melaksanakan proses pemerintahan, serta di dalam suatu diwan terdapat beberapa bagian seperti:

  1. Diwan yang memiliki hubungan dengan rekruitmen serta penggajian tentara.
  2. Diwan yang memiliki hubungan dengan perincian tugas serta pekerjaan para pengawas Negara, wilayah dan tempat kewenangannya, serta sistem penggajian juga pemberian tunjangan bagi mereka.
  3. Diwan yang memiliki hubungan dengan pengangkatan serta pemberhentian pegawai
  4. Diwan yang memiliki hubungan dengan pengaturan terkait pemasukan serta pengeluaran keuangan dalam bait al mal.

Untuk setiap diwan memiliki peraturan tersendiri, peratutan tersebut telah ditentukan dalam institusinya masing-masing. Selanjutnya dalam mengawasi jalannya administrasi tersebut, akan ada sebuah lembaga yang mengatur ketertiban tersebut seperti wilayatul hisbah, merupakan suatu lembaga yang menjaga ketertiban serta penyelesaian kasus sengketa.

Ada juga lembaga wilayatul madzalim yang memiliki tugas sebagai penyelesai masalah sengketa dalam peradilan tata usaha, seperti penyelesaian sengketa antara perorangan dengan lembaga Negara. Di sini fungsi dari wilayatul madzalim adalah:

  1. Menyelesaikan kasus terkait kesewenangan pemerintah kepada rakyatnya.
  2. Tidak adilnya pemerintah dalam hal pajak
  3. Mengawasi keuangan pada biro-biro pemerintahan
  4. Menyelesaikan kasus pada pengurangan gaji serta pendapatan pegawai
  5. Menangani masalah pengawasan serta pemeliharaan wakaf
  6. Menyelesaikan masalah hak milik yang diambil paksa oleh pemerintah
  7. Menegakkan keputusan yang telah diputuskan oleh qadhi
  8. Mengambil alih wewenang wilayatul hisbah apabila dianggap tidak mampu
  9. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ibadah yang dikerjakan secara kolektif, dan
  10. Melakukan pengawasan pengadilan secara umum

 

Administrasi Negara dalam Konsep Barat (Konsep Publik)

Administrasi Negara

Administrasi Negara

Apabila membicarakan terkait administrasi Negara, makan akan memiliki berbagai bentuk yang dapat dikaji seluruhnya, akan tetapi pembahasan terkait administrasi ini akan terasa lebih komprehensif melalui pendekatan administrasi Negara sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mencapai tujuan Negara.

Dengan demikian, dalam administrasi Negara merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk membuat rencana, keputusan, serta tindakan yang ditujukan dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat melalui publik service.

Dalam usaha untuk memberikan adanya suatu proses administrasi ini, maka terdapat beberapa elemen seperti:

1. Public (Rakyat), merupakan sumber dari berbagai kebutuhan serta tuntutan yang ada, rakyat dapat sebagai penerima maupun penggunadari sistem pelayanan administrasi di Negara.

2. Public Policy (Pembuat Kebijakan), merupakan anggota-anggota eksekutif yang telah dipilih, serta anggota legislatif untuk memecahkan persoalan yang terjadi di dalam masyarakat.

3. Administrator (Pelaksana), merupakan para kelompok pegawai yang melaksanakan proses administrasi dalam kantor pelayanan atau kantor dinas. Pada tatanan ini administrasi dapat merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi jalannya proses pelaksanaan kebijakan.

Ketiga proses administrasi tersebut merupakan proses yang sangat sederhana yang dapat dipahami dalam sebuah proses administrasi dalam sebuah Negara. Dalam sebuah proses bernegara maka akan terjadi hubungan yang sangat erat.

Hubungan dari elemen 1 ke elemen 2 merupakan suatu hubungan yang memiliki sifat pengawasan dari rakyat kepada pembuat kebijakan yang tentunya terkait dengan nasib rakyat selanjutnya.

Sedangkan hubungan dari elemen ke 2 dan elemen ke 3 merupakan suatu atribusi dar lembaga tinggi kepada para pegawai, kantor dinas ataupun instansi yang dapat menangani langsung permasalahan dalam lapangan pada suatu masalah.

Kemudian hubungan elemen ketiga dengan elemen pertama merupakan hubungan yang langsung antara pelayanan para administrator atau para pelaksana dalam melayani masyarakat. Selain itu juga akan terjadi hubungan timbal balik antara ketiga elemen yang ada. Dapat dimulai dari elemen pertama ke elemen ketiga taupun dari elemen ketiga ke pada elemen kedua.

Dalam pelaksanaan proses tersebut tentu akan menemui berbagai pengawasan terhadap keseluruhan proses yang ada. Sehingga dibentuklah lembaga pengadilan yang biasanya dapat ada pada hampir seluruh lembaga yudikatif dalam sebuah Negara seperti yang kita kenal dengan lembaga PTUN yang ada di Indonesia yaitu merupakan sebuah pengadilan yang mengadili sengketa antar lembaga Negara.

Selain dengan antar lembaga Negara, juga dapat dengan masyarakat, serta perkongsian swasta yang tengah berselisih terkait kebijakan ataupun tindakan dari pemerintah yang merugikan.

Boleh copy paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih

Administrasi Negara

Posting Komentar