Contoh SIUP Kecil, Menengah, dan Besar - Pengertian, Syarat dan Cara Mengurus SIUP

"Contoh SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan, pengertian, syarat dan cara mengurus SIUP kecil, menengah dan besar di Kota/Kabupaten"

11 min read
Contoh SIUP Kecil, Menengah, dan Besar - Pengertian, Syarat dan Cara Mengurus SIUP - Anda seorang wirausahawan? Adalah kewajiban bagi Anda untuk mengetahui tentang SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), dan cara pengajuannya. Hari ini, kita hanya akan mengenal lebih dekat tentang SIUP.

Contoh SIUP Kecil, Menengah, dan Besar - Pengertian, Syarat dan Cara Mengurus SIUP
Contoh SIUP Kecil, Menengah, dan Besar - Pengertian, Syarat dan Cara Mengurus SIUP

Seberapa pentingkah SIUP itu? Contoh SIUP? Dan apa akibatnya bagi sebuah usaha jika tidak memiliki SIUP? Langsung saja kita akan masuk ke Pengertian Siup, Contoh SIUP dan syarat pengajuan dan tata cara mengurus SIUP. Check it out!

Pengertian SIUP


Apa itu SIUP?

SIUP adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Dari namanya, kita bisa mengetahui kalau SIUP ini adalah bukti legalitas izin berdagang dalam suatu wilayah.

Sederhananya, SIUP adalah surat izin yang diberikan kepada sebuah lembaga usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tentu dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait.

SIUP dapat diajukan oleh perseorangan, Firma, Koperasi, CV, PT, dan sebagainya. Tanpa SIUP,  suatu usaha bisa dihentikan dan dibubarkan karena dianggap ilegal oleh pemerintah.

Tentu dengan memiliki SIUP, pelaku usaha bisa menjalankan usahanya tanpa perlu khawatir dengan masalah-masalah dan gangguan-gangguan seperti yang disebutkan di atas.

Fungsi SIUP adalah sebagai bukti pengesahan dari pemerintah atas suatu badan usaha untuk berdagang.

SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan


Surat izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan, terbagi atas SIUP kecil, menengah dan SIUP skala besar. Penentuan macam-macam SIUP tergantung dari modal awal mendirikan usaha atau besarnya kekayaan yang dimiliki oleh badan usaha tersebut.

Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan yang bersangkutan, yaitu:
  1. SIUP besar, akan diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam aktapendirian berjumlah di atas Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
  2. SIUP menengah, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanyadalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
  3. SIUP kecil, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalamakta pendirian berjumlah sampai dengan Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Bisakah satu SIUP digunakan untuk 2 jenis usaha yang berbeda? Tentu tidak, karena satu SIUP hanya untuk satu usaha yang telah diterima pengajuan surat izinnya.

Untuk mengajukan permohonan SIUP, Anda bisa bertanya-tanya kepada teman yang sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau pun meminta petunjuk ke Dinas terkait di Kabupaten/Kota tempat usaha Anda berdominisili.

Di mana membuat SIUP? SIUP bisa diajukan ke dinas terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Contoh SIUP Kecil, Menengah, dan Besar


Untuk lebih jelasnya, berikut contoh SIUP dalam bentuk kerangka dasarnya aja. Jika mau lihat SIUP atau SITU, bisa langsung ke tempat usaha. Umumnya, di situ tertera contoh SIUP dan SITU yang bisa Anda lihat. Lebih tepatnya, contoh SIUP di bawah ini adalah formulir pengajuan SIUP.

PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Jln.
Telp.
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Nomor

Nama Perusahaan

Alamat Kantor Perusahaan

Nama Pemilik

Alamat Pemilik


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nilai Modal Bersih
Rp
Kegiatan Usaha
Produksi Dan Jasa
Kelembagaan
Suplier
Bidang Usaha
Perdagangan
Jenis Barang/Jasa Dagangan
Bahan Bangunan

SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan
Pertama : Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan. Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 31 Desember 2022
Kedua : Pemilik/penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Ketiga : Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi
Keempat : Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.


Dikeluarkan di : Luwu Utara
Pada tanggal : 28 Februari 2017
Kepala Dinas,


Nama
Pembina Tk. I

Syarat dan Cara Membuat SIUP


Bagaimana mengurus SIUP? Langsung saja berikut beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi dan tata caranya jika ingin mengajukan permohonan SIUP untuk usaha Anda.

1. Pelaku atau yang memiliki usaha mengelola sendiri atau lewat kuasa yang sudah dikuasakan ke kantor Dinas Perdagangan serta Perindustrian setempat untuk mengurus surat perizinan;

2. Mengambil formulir pendaftaran serta mengisi formulir PDP/SIUP yang bermaterai Rp. 6.000 serta di tandatangani oleh pemilik usaha. Formulir yang sudah diisi itu lantas di fotocopy sebanyak dua rangkap serta dilengkapi dengan beberapa persyaratan sebagai berikut ini:

Perlu diketahui bahwa formulir SIUP tergantung jenis badan usaha Anda. Misalnya SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, SIUP untuk perusahaan perseorangan, dan SIUP untuk Perseroan Terbuka (Tbk). Namun syaratnya hampir sama saja.
  • Fotocopy akte badan hukum atau pendiri usaha sejumlah 3 lembar;
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejumlah 3 lembar;
  • Fotocopy izin HO atau gangguan sejumlah 3 lembar;
  • Surat izin SITU
  • Neraca perusahaan sejumlah 3 lembar; dan
  • Gambar denah tempat kegiatan usaha.
  • Dll.
3. Membayar tarif pembuatan SIUP dimana tarif yang ditentukan tergantung dari peraturan daerah Kota/Kabupaten setempat.

4. Mengambil SIUP yang sudah siap di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pembuatan SIUP ini biasanya berlangsung selama kurang lebih 2 Minggu.

Agar lebih mudah, sebaiknya Anda langsung ke Dinas Perdagangan setempat untuk mengurus dan mengetahui tata cara pembuatan SIUP untuk usaha Anda.

Surat izin usaha perdagangan sangat Anda perlukan sebagai penunjang usaha perdagangan. Oleh karena adanya surat perizinan itu usaha bakal berjalan lebih aman serta terlepas dari berbagai ancaman permasalahan, terlebih dalam perizinan tempat usaha Anda.

Dengan adanya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Anda tidak perlu risau mengenai masalah yang timbul di kemudian hari.

Demikianlah contoh Siup kecil, menengah dan besar lengkap dengan pengertian, syarat dan cara mengurus SIUP. Semoga bermanfaat!
Posting Komentar